POSBI.BAJAUINDONESIA.COM: Persatuan Orang Sama Bajau Indonesia (POSBI) mengajak seluruh masyarakat suku Sama Bajau (yang lebih akrab dikenal suku Bajo) atau keturunan suku Sama Bajau untuk bergabung menjadi anggota atau menjadi Pengurus POSBI.
Inisiator POSBI Erni Bajau mengungkapkan "Kami sangat berharap masyarakat Sama Bajau dapat terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan di POSBI. Danakang-danakang (Danakang = Saudara - sapaan keakraban Orang Bajo) yang terlibat dalam kepengurusan diharapkan benar-benar bekerja keras, tanpa pamrih. POSBI adalah organisasi Nasional bersifat sosial kemasyarakatan dan paguyuban masyarakat Sama Bajau seluruh Indonesia, serius dan bersungguh-sungguh berkomitmen membesarkan organisasi POSBI”
Tingkat Kepengurusan
Untuk Danakang yang ingin bergabung di POSBI dapat memilih keangotaan sesuai wilayah domisili (wilayah tempat tinggal) masing-masing.
Posisi keanggotaan yang dapan dipilih yakni:
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta
- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di Tingkat Provinsi
- Dewan Pengurus Daerah (DPD) di Tingkat Kabupaten/Kota
- Dewan Pengurus Cabang (DPC) di Tingkat Kecamatan
- Dewan Pengurus Ranting (Ranting) di Tingkat Kelurahan/Desa
Posisi Keanggotaan
Untuk posisi-posisi Pengurus dan Keanggotaan yang dapat dipilih yakni:
1. Dewan Pembina
2. Dewan Penasihat
3. Dewan Adat
4. Dewan Pakar
5. Ketua (Wakil 2 Orang)
6. Sekretaris (Wakil 2 orang)
7. Bendahara (Wakil 2 Orang)
(Selanjutnya diuraikan dalam departemen/biro/bidang/bagian/seksi)
8. OKK (Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan), SDM, dan Diklatbang
9. Humas, Media, Penerbitan, dan Dokumentasi
10. Ekonomi dan Bisnis
11. Hukum, Investigasi, Advokasi, dan LPBH
12. Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga
13. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14. Pendidikan dan Kebudayaan
15. Brigade Punggawa Bajau
16. Keagamaan dan Kerohanian
17. Kesehatan dan Lingkungan Hidup
Legalitas Pendirian Organisasi POSBI
POSBI mengantongi izin pendirian organisasi melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ber-NOMOR AHU-0036774.AH.01.01.TAHUN 2020, maka selanjutnya POSBI telah berhak mengelola, membentuk kepengurusan, melengkapi administrasi kepengurusan wilayah, dan mengembangkan organisasi sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Proses Perekrutan Anggota
Proses perekrutan anggota dan penetapan pengurus yakni melalui;
- Website Klik DAFTAR
- Link WhatsApp klik GABUNG
- Panggilan Telepon : 0812-9713-5867
- Wawancara dan tes kompetensi (Untuk Pengurus)