POSBI.OR.ID: Kupang, 15 Mei 2025 — Ketua Umum Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau, tampil sebagai orator dalam aksi demonstrasi damai yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/5). Aksi ini digelar oleh warga Pulau Kera sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi paksa warga Pulau Kera yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam orasinya, Erni Bajau mengecam keras rencana relokasi tersebut yang dinilainya tidak manusiawi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat laut yang telah turun-temurun mendiami Pulau Kera. Ia menegaskan bahwa relokasi paksa ini merupakan bentuk perampasan ruang hidup dan identitas budaya masyarakat Same Bajau yang hidup dari laut.
"Kami tidak datang untuk membuat keributan. Kami datang untuk mempertahankan tanah leluhur kami. Pulau Kera bukan tanah kosong—itu adalah rumah, budaya, dan sumber kehidupan kami," tegas Erni di hadapan ratusan massa aksi dengan menggunakan bedak pupur khas pelindung wajah dari sinar matahari khas perempuan Bajau, mengenakan saraoh/cappio pelindung kepala nelayan Bajau dan membawa spanduk penolakan.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tokoh adat, aktivis lingkungan, dan perwakilan dari beberapa organisasi masyarakat sipil. Massa aksi mendesak DPRD Provinsi NTT untuk segera memanggil Bupati Kupang dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Pulau Kera, termasuk ancaman pengerahan aparat TNI untuk relokasi paksa.
POSBI, sebagai organisasi yang menghimpun dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Same Bajau di seluruh Indonesia, menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mencabut rencana relokasi dan mengakui hak tinggal warga Pulau Kera secara hukum.
Erni Bajau juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan pemerintah pusat untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam proses perencanaan relokasi tersebut apalagi Bupati Kupang membawa nama-nama Presiden, bahwa relokasi adalah perintah langsung presiden.
Aksi demonstrasi berlangsung damai dan berakhir dengan penyerahan surat tuntutan kepada pimpinan Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT.
