Fungsi organisasi POSBI adalah:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
- Penyalur aspirasi masyarakat;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pemenuhan pelayanan sosial;
- Memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(AD ART POSBI Pasal 11)