POSBI BAJAU
banner posbi
  1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
  2. Memberikan suara, saran, dan usul;
  3. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari organisasi;
  4. Mendapat perlindungan hukum dari organisasi.
  1. Mematuhi AD/ART, peraturan organisasi, dan kebijakan perkumpulan;
  2. Membayar iuran anggota;
  3. Membina dan mengembangkan cita-cita organisasi;
  4. Memberikan bantuan moral dan material bila diperlukan organisasi;
  5. Memiliki Kartu Keanggotaan 

(AD ART POSBI Pasal 26 dan 27)

Scroll to Top