HAK ANGGOTA
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
- Memberikan suara, saran, dan usul;
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari organisasi;
- Mendapat perlindungan hukum dari organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mematuhi AD/ART, peraturan organisasi, dan kebijakan perkumpulan;
- Membayar iuran anggota;
- Membina dan mengembangkan cita-cita organisasi;
- Memberikan bantuan moral dan material bila diperlukan organisasi;
- Memiliki Kartu Keanggotaan
(AD ART POSBI Pasal 26 dan 27)