Unsur pengurus ini dapat digunakan untuk membentuk unsur kepengurusan POSBi di tingkat DPW (Provinsi), DPD (Kabupaten/Kota), DPC (Kecamatan), DPAC (Desa/Kelurahan). Jumlah pengurus dan anggota menyesuaikan dengan ketentuan AD ART dan Sumber Daya Manusia yang tersedia

